KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGRUSAKAN TANAH MILIK ORANG LAIN DALAM PERSPEKTIF PUTUSAN PN AMURANG NO. 164/PDT.G/2022/PN.AMR

Authors

  • FELICIA SYALOMIKHA HEYDEMANS

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui landasan yuridis terkait Pengrusakan tanah milik orang lain dalam perspektif dalam Putusan PN Amurang No. 164/PDT.G/2002/PN.Amr, dan Untuk mengetahui Peran Pemerintah serta Penegakkan hukum Pemerintah dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat akan hak-hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif, Sehingga dapat disimpulkan : 1. Pengrusakan tanah yang dilakukan oleh oknum yang tidak mempunyai hak milik atas tanah tersebut merupakan suatu tindakan yang sangat dilarang oleh undangundang bahwa hak atas tanah merupakan penjelasan tentang riwayat tanah tersebut. Penggugat yang mengajukan di pengadilan bahwa telah terjadi pengrusakan dimana lokasi tersebut adalah hak milik dari penggugat yang di rusak oleh beberapa orang yang mengaku adalah yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang dasar dasar pokok agrarian dan dalam KUHPidana Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 yang terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Dalam Hukum perdata juga mengatur tentang penyerobotan tanah di dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 karena bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang dialami pihak tersebut. 2.Masih banyak persoalan tanah di Indonesia dan masalah-masalah itu timbul karena adanya berkas yang meyakini masyarakat sehingga dapat menjamin hakhak mereka sehingga dapat menimbulkan persilisihan bagi setiap orang yang saling mengadukan bukti kepemilikan yang mereka punya bahkan kasus seperti ini sering dijumpai di pengadilan dan juga ada masyarakat yang kalah dalam mempertahankan Hak mereka namun juga ada masyarakat yang dapat mempertahankan hak mereka. Kata kunci : Tinjauan Yuridis,Pengrusakan tanah milik orang lain, Hukum Pertanahan

Downloads

Published

2024-05-06