UPAYA MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN ANTARA BANK DAN NASABAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan-tahapan dalam penyelesaian sengketa perbankan antara pihak bank dan nasabah melalui mediasi perbankan dan untuk mengetahui kedudukan nasabah serta regulasi dan kebijakan yang berlaku untuk mengatur kedudukan hukum nasabah dalam upaya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perbankan antara pihak bank dan nasabah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam melakukan atau mengajukan proses penyelesaian sengketa mediasi perbankan memiliki beberapa persyratan atau tahap-tahapan yang harus di penuhi oleh kedua bela pihak yanag bersengketa. Mediasi memungkinkan pihak bank dan nasabah untuk berkolaborasi dalam menemukan solusi bersama tanpa melibatkan proses litigasi yang panjang. 2. Kesadaran nasabah terhadap hak-hak mereka, sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, diterbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang pada Pasal 1 angka 2.
Kata Kunci : mediasi, sengketa perbankan