IMPLIKASI HUKUM TENTANG PERJANJIAN BAKU (STANDARD CONTRACT) DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuai kedudukan Perjanjian Baku dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan dan untuk mengetahui implikasi hukum terhadap perjanjian baku apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli perumahan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan pada praktiknya, konsep penyalahgunaan keadaan terlihat dalam karakter surat perjanjian. Perjanjian yang ditentukan sepihak oleh bank atau kreditor, berbentuk formulir Kontrak yang sudah jadi atau serta mengandung syarat pengalihan tanggung jawab. Dalam konteks perjanjian kredit rumah, konsumen atau debitor berada dalam posisi lemah. Sementara pihak pengembang dan bank pemberi kredit kuat secara ekonomi dan psikologis. Developer termasuk bank sebagai pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang. Terhadap pengetahuan konsumen tentang Undang-Undang perlindungan konsumen yang melindungi hak-hak mereka. 2. Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Hal tersebut dapat diprasangkakan kepada Developer dalam hal terdapat unsur kerugian kepada orang lain yang dilakukan oleh developer dengan memberikan informasi tidak benar melalui media masa, brosur, reklame atau media-media lain. Informasi tersebut bisa membuat konsumen salah dalam memilih barang yang diinginkan.
Kata Kunci : standard contract, perjanjian jual beli perumahan