PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Tujuan penelitian adalah Untuk bagaimana mekanisme pemberhentian hakim mahkamah konstitusi berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Untuk bagaimana Implikasi Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Independensi Kekuasan Kehakiman Menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan terkait mekanise pemberhentian hakim konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa terdapat tiga kategorisasi atas pemberhentian hakim konstitusi yaitu: pemberhentian terhormat, tidak terhormat dan sementara. Dijelaskan pula dalam Pasal 23 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa “Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas permintaan ketua Mahkamah Konstitusi”. Tidak terdapat frasa atas permintaan DPR. Dengan demikian, jelas bahwa tindakan DPR dalam memberhentikan hakim pilihannya (Aswanto) merupakan inkonstitusional prosedural, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan DPR dapat meminta pemberhentian Hakim MK. Dari berbagai kriteria yang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 dan PMK No. 4 Tahun 2012 Hakim MK Aswanto tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang ada untuk diberhentikan sebagai hakim MK. 2. emberhentian hakim konstitusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan menjadi tindakan pencideraan terhadap amanat konstitusi. Implikasi yang dapat ditimbulkan atas tindakan ini yaitu, pertama, pelanggaran ini akan menciderai asas kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan proses peradilan dan penegakan hukum. Kedua, pemberhentian hakim aswanto oleh DPR berimplikasi pada tidak terlaksanakannya prinsip check and balances antar Lembaga pemerintahan. Ketiga, pemberhentian hakim aswanto akan berimplikasi pada kemunduruan sistem demokrasi yang didasarkan pada hukum dan konstitusi dan merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
- Kata Kunci : Pemberhentian, Hakim, Mahkamah Konstitusi