KONSEPSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KETENTUAN KHUSUS DI LUAR KUHPIDANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji cakupan korporasi sebagai subyek hukum yang dikenal dalam hukum pidana dan untuk mengkaji ketentuan yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana khusus diluar KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengertian korporasi yang telah diterima dalam undang-undang pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Pengertian korporasi ini memiliki cakupan yang lebih luas daripada pengertian badan hukum (rechtspersoon). 2.Beberapa ketentuan pidana di Luar KUHP, telah mengakomodir korporsi sebagai yang dapat dipidana dan pidana pokok yang dapat dikenakan terhadap korporasi dalam beberapa undang-undang di luar kitab Undang-undang Hukum Pidana, pada dasarnya hanya pidana denda saja. Pidana-pidana pokok yang lain, yaitu pidana mati, penjara dan kurungan, tidak dapat dikenakan terhadap korporasi sebab korporasi merupakan suatu konstruksi yuridis bukan secara fisik.
Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana korporasi, ketentuan khusus di luar kuh pidana