PENYELESAIAN SENGKETA HAK GUNA BANGUNAN ANTARA HOTEL SULTAN DAN PEMERINTAH DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO 5 TAHUN 1960

Authors

  • Praisy Chantika Anatasya Kesek

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak guna bangunan berdasarkan undang-undang pokok agraria dan untuk memahami proses penyelesaian sengketa hak guna bangunan  Hotel Sultan dan pemerintah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum agraria meliputi aspek publik dan perdata. Aspek publik meliputi bidang legislatif, bidang eksekutif, dan bidang judikatif. Sedangkan aspek perdata meliputi pengaturan hak-hak penguasaan atas sumber daya agraria. Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu hak atas tanah yang dalam Hukum Agraria memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan tanah tanpa harus memiliki tanahnya dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan prinsip hak menguasai negara sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, kemudian ditentukan macam-macam hak atas tanah (hak atas permukaan bumi) yang tertuang dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria. Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960. 2. Mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu tertentu menyebabkan pemegang Hak Guna Bangunan memiliki kewajiban melakukan perpanjangan hak atau pembaharuan hak. Hapusnya suatu Hak Guna Bangunan atas tanah negara mengakibatkan tanahnya menjadi tanah negara. Hal ini membawa konsekuensi terhadap kepastian penguasaan bangunan di atas HGB serta tanah bekas HGB tersebut.

 

Kata Kunci : sengketa HGB, pemerintah, Hotel Sultan

Downloads

Published

2024-05-06