TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT DI MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk dan mengetahui kedudukan dan eksistensi dari putusan inkonstitusional bersyarat di Mahkamah Konstitusi terhadap penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) dan untuk mengetahui kekuatan hukum serta kepastian hukum dari penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) terhadap ketentuan yang ada di dalam putusan inkonstitusional bersyarat di Mahkamah Konstitusi. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kedudukan dari putusan inkonstitusional bersyarat di Mahkamah Konstitusi memliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk perundang-undangan lainnya termasuk PERPPU. Hal ini dikarenakan, putusan inkonstitusional bersyarat di Mahkamah Konstitusi merupakan hasil dari kewenangan sebagai penafsir tunggal Konstitusi (the final interpreter of constitution), maka klausul yang termuat dalam putusan inkonstitusional bersyarat merupakan amanat langsung dari Konstitusi. Hal tersebut juga mencakup PERPPU, yang berdasarkan ketentuan hierarki peraturan Perundang-undangan di Indonesia, peraturan a quo memiliki kedudukan yang di bawah Konstitusi atau setara dengan Undang-Undang. 2. Penetapan PERPPU yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal mendesak, tidak boleh mengesampingkan ketentuan Konstitusi termasuk juga putusan inkonstitusional bersyarat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, sebab sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding secara menyeluruh (erga omnes), sehingga harus ditindak lanjuti termasuk di dalamnya PERPPU dan apabila tidak dipenuhi akan mengakibatkan berkurangnya kepastian hukum dan menimbulkan ambiguitas dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci : Putusan Inkonstitusional Bersyarat, Mahkamah Konstitusi, PERPPU