TINJAUAN HUKUM TERHADAP JAMINAN KEAMANAN KARTU KREDIT SEBAGAI ALTERNATIF PENGGANTI UANG TUNAI

Authors

  • Timothy Jonatan Josafat Tumbelaka

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan perundang-undangan tentang kartu kredit dan untuk mengkaji jaminan keamanan dalam transaksi dengan menggunakan kartu kredit. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Landasan hukum terhadap penerbitan dan pengoperasian kartu kredit yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009  tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988, tentang Lembaga Pembiayaan serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1998 tentang Ketentuan dan tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. 2. Kartu kredit memiliki jaminan dalam melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit sebagai pengganti uang tunai sebagaimana yang sudah ditegaskan bahwa Bank Indonesia berperan sebagai pengawas penerbitan kartu kredit melalui pengaturannya dalam 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Bank Indonesia sebagai regulator juga berwenang dalam perizinan, penyampaian laporan, dan pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan kartu kredit. Dalam upayanya BI juga meningkatkan penguatan perlindungan terhadap nasabah dengan menyediakan mekanisme mediasi perbankan, pengaduan nasabah, dan Transparansi Informasi & penggunaan data pribadi Nasabah.

 

Kata Kunci : mediasi, sengketa perbankan

Downloads

Published

2024-05-20