TANGGUNG JAWAB PIDANA DAN PERDATA TERHADAP PELAKSANAAN ARISAN ONLINE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pidana dan perdata oleh pelaku pelaksanaan arisan online dan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum dalam penanggulangan kasus arisan online. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanggung Jawab Pidana yaitu, ketika pembuat arisan menggelapkan uang arisan online maka pembuat arisan tersebut dapat di pidana penjara sesuai ketentuan dalam Pasal 372 & Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Tanggung Jawab Perdata yaitu, anggota arisan dapat dikatakan Wanprestasi apabila tidak mengembalikan pinjaman seluruhnya atau mengembalikan pinjaman tidak sesuai nominal semula dan/atau melebihi dari jangka waktu yang sudah disepakati. 2. Bentuk penyelesaian sengketa Wanprestasi yang bisa dilakukan pembuat arisan dengan anggota arisan yaitu berkomunikasi melalui media sosial seperti ketentuan dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016 pada Pasal 28 ayat 1, kemudian bertemu langsung untuk menyampaikan keinginan, keluh kesah dan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa, apabila langkah tersebut tidak juga menghasilkan titik temu maka dapat diselesaikan dengan cara mengajukan gugatan secara pidana. Pembuat arisan arisan online ini ketika sudah di pidana penjara dinyatakan masih bisa dituntut ganti ruginya sesuai dengan contoh kasus pada pembahasan bab seperti halnya dalam Pasal 1243 KUHPerdata tentang Penggantian kerugian, biaya, dan bunga. Kata Kunci : tanggung jawab pidana dan perdata, arisan online