PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dari asas ultimum remedium dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan pengkajian terkait asas ini dalam konteks perundang-undangan dan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan dari asas ultimum remedium dalam proses penyelesaian kasus sengketa pidana lingkungan hidup dibidang permasalahan kehutanan yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum pidana dalam perusakan hutan tetap memperhatikan asas ultimum remedium sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administratif dan/atau hukum perdata sudah tidak layak lagi untuk diberikan atau dikenakan. Pemberian sanksi diutamakan pada pemberian sanksi administratif atau sanksi perdata. Apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mencukupi untuk mencapai tujuan memulihkan kembali keseimbangan di dalam masyarakat, maka pemberian sanksi pidana baru dapat dipertimbangkan sebagai senjata terakhir atau Ultimum Remedium. 2. Dalam hal pelanggaran terkait permasalahan pengrusakan hutan sering kali tanpa disadari maupun disengaja dapat berakibat buruk pada lingkungan hidup dan bahkan lebih parahnya lagi dapat membahayakan kehidupan dan jiwa manusia, maka dipandang perlu perbuatan tersebut dikenakan sanksi yg lebih, tidak hanya sekedar dari sanksi administrasi. Ultimum remidium disini bukan hanya sebagai upaya preventif yang bertujuan memperkuat hukum administrasi saja.
Kata Kunci : asas ultimum remedium, perusakan hutan