Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Authors

  • Valery Imanuel Uway

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui Pengaturan BPD dalam Peraturan Daerah dan Untuk mengetahui Fungsi BPD dalam  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa pada Tata Pemerintahan jelas diatur secara signifikan pada Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa yang mana secara hierarki eraturan perundang-undangan berada dalam Peraturan Kabupaten dan kota, namun pada penyelenggaraan peraturan perundnag-undangan, yang mana hal tersebut melalui proses Panjang pada perumusannya. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut mengatur bahwa Badan Permusyawaratan Desa berada pada posisi legislative pada tatanan pemerintahan desa yang berfungsi untuk menjadi perumus, pengawas serta budgeting pada penyelenggaraan Desa. 2. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam bidang aspirasi masyarakat meliputi cara Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Cara yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung aspirasi masyarakat adalah dengan cara membuka saran baik itu untuk pemerintah desa maupun untuk Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri, serta masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan cara tertulis ataupun secara lisan pada saat ada pertemuan Badan Permusyawaratan Desa. Cara Badan Permusyawaratan Desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat adalah dengan menyampaikan dan membahas masalah bersama dengan pemerintahan desa pada pertemuan.

 

Kata Kunci : Fungsi, BPD, Pemerintahan

 

Downloads

Published

2024-05-13