PROSEDUR PENGAJUAN IZIN CERAI OLEH APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Authors

  • Elizabeth Theresia Wilar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui prosedur pengajuan izin cerai bagi Aparatur Sipil Negara setelah diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Untuk mengetahui hambatan dalam proses perceraian bagi Aparatur Sipil Negara, Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Setelah diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara maka prosedur pengajuan izin cerai bagi Aparatur Sipil Negara mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dalam pasal 41 diatur secara tegas bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dalam Pasal 3 ditentukan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat. Dan khusus mengenai prosedur pengajuan izin cerai bagi PNS tersebut diatur secara terperinci dalam Surat Edaran Kepala BAKN No. 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS. Prosedur tersebut meliputi: Pegawai Negeri Sipil harus memiliki salah satu alasan yang sah untuk melakukan perceraian, mengajukan permohonan izin cerai kepada atasannya disertai berkas yang lengkap, kemudian pejabat Pembina Kepegawaian membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi, telaah, mediasi, pemeriksaan, validasi dan Berita Acara Pemeriksaan, dilakukan pembinaan kepegawaian oleh pejabat pembina kepegawaian, jika mediasi gagal dan telah memenuhi syarat maka pejabat pembina kepegawaian membuatkan Surat Izin Perceraian dan disahkan oleh Kepala Kantor/ Pimpinan/ atasan. 2. Hambatan dalam proses perceraian bagi Aparatur Sipil Negara adalah adanya pemahaman yang berbeda bagi pejabat Pembina kepegawaian dan penegak hukum tentang pentingnya surat izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian sehingga mengakibatkan penegakan hukumnya menjadi terhambat, disamping itu PNS yang bercerai itu tidak bersedia membagikan gajinya kepada mantan isterinya sehingga PNS yang bersangkutan membiarkan persoalan perceraiannya terkatung-katung sampai tiba masa pensiun. Kata Kunci : Prosedur, Cerai, Aparatur Sipil Negara 

Published

2024-05-13