PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR AKIBAT PERAMPASAN BARANG SECARA PAKSA OLEH DEBT COLLECTOR BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur akibat perampasan barang secara paksa oleh debt collector dan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap debt collector yang mengambil barang secara paksa barang milik debitur. Dengan menggunakan metode penelitian studi pustaka (library research), dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Bahwa perihal perlindungan hukum sudah menjadi kewajiban baik dari pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian untuk melindungi setiap subjek hukum yang ada. Sebab perlindungan hukum sangatlah dibutuhkan apabila seseorang secara haknya dirampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun dalam hal pemberian perlindungan hukum terhadap subjek hukum, harus ada juga hubungan timbal balik antara pemerintah (dalam hal ini Kepolisian sebagai pemerintah) dengan subjek hukum tersebut, dimana ketika telah terjadinya tindak pidana kepada subjek hukum, maka subjek hukum harus melaporkan kepada pihak yang berwajib agar segera di proses secara hukum yang berlaku.. 2. Bahwa perihal pemberian sanksi sudah sangat jelas telah tertulis dalam KUHP. Sanksi yang diberikan kepada debt collector berupa sanksi yang tertulis pada pasal 10 KUHP lebih tepatnya pidana penjara. Pada prinsipnya pemberian sanksi akan dikenakan bagi siapa siapa saja yang telah terbukti melakukan tindak pidana, sesuai dengan pelanggaran serta kejahatan apa yang telah ia perbuat, dan pastinya pemberian sanksi sudah harus ada putusan dari hakim.
Kata Kunci : perlindungan hukum debitur, debt collector