WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MENINDAK PENGEMUDI DIBAWAH UMUR DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui
kedudukan hukum kepolisian dalam hukum
negara dan untuk mengetahui tugas dan
wewenang kepolisian dalam menindak pengemudi
di bawah umur. Dengan metode penelitian yuridis
normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Di
Indonesia kepolisian berada di bawah kekuasaan
eksekutif, yang dapat menjadi pemerintah pusat
atau pemerintah daerah, seperti departemen
kepolisian di bawah kementerian dalam negeri
atau kementerian kehakiman. Kedudukan hukum
kepolisian juga diatur oleh hukum pidana negara.
Kepolisian biasanya memiliki kekuasaan untuk
menyelidiki tindak pidana, menahan tersangka,
mengumpulkan bukti, dan menghadirkan pelaku
ke pengadilan. Selain itu, terdapat mekanisme
pengawasan yang independen untuk mengawasi
tindakan kepolisian. 2. Tugas dan wewenang
Kepolisian Indonesia dalam menindak pengemudi
di bawah umur diatur dalam berbagai peraturan
hukum, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan serta peraturan
pelaksanaannya. Polres Minahasa Tenggara dalam
melakukan penegakan hukum di wilayah
Minasaha Tenggara terlebih khusus pelanggaran
lalu lintas yang dilakukan oleh anak diawah
umum berwenang untuk melakukan pengawasan,
pemeriksaan, dan penindakan terhadap pengemudi
yang melanggar aturan terkait usia minimum
untuk mengemudi. Jika didapatkan pengemudi di
bawah umur, mereka dapat memberikan sanksi
berupa tilang atau sanksi administratif sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Kata Kunci : pengemudi dibawah umur,
Kabupaten Minahasa Tenggara