WANPRESTASI DALAM SISTEM PAYLATER PADA KEGIATAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA
Abstract
Tingginya minat pengguna media elektronik terutama dalam belanja online merupakan latar belakang diciptakannya sistem pembayaran online. Pembayaran online memiliki kelebihan dibanding pembayaran yang menggunakan uang fisik, bilyet giro, cek, kartu debit dan kartu kredit karena lebih mudah dan praktis. Lebih lanjut, pengguna internet saat ini semakin dimudahkan untuk melakukan pembayaran saat belanja online dengan tersedianya fasilitas utang/pinjaman online yang dapat diakses dari laman aplikasi toko online, yaitu model pembayaran sistem PayLater. Sistem PayLater merupakan metode yang menggunakan dana talangan dari penyedia dana atau aplikasi terpaut, setelah itu konsumen memiliki kewajiban untuk membayar dana talangan tersebut ke aplikasi penyedia dana. Pada kenyataannya, inovasi ini tak selamanya membawa manfaat bagi masyarakat. Kemudahan dalam melakukan pembayaran dan cepatnya prosedur kredit membuat masyarakat sebagai konsumen seringkali tidak membaca, mengerti, memperhatikan dan memahami syarat dan ketentuan dalam pembayaran sistem PayLater. Hal itu bermuara pada masyarakat sebagai konsumen gagal dalam memenuhi prestasi atau wanprestasi berupa ketidaksanggupan untuk mengembalikan pinjaman sistem PayLater tersebut. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi, setiap pihak yang melawan perjanjian, baik kreditur maupun debitur akan dianggap wanprestasi atau tidak mampu memenuhi klausul-klausul yang diperjanjikan. Penyelesaian wanprestasi dalam sistem PayLater pada kegiatan transaksi di Indonesia dapat ditempuh melalui dua cara, yakni litigasi lewat pengadilan dan non-litigasi atau lewat pihak ketiga berupa Arbitrasi
Kata Kunci: PayLater, Transaksi Elektronik, Wanprestasi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata