Tindak Pidana Oleh Badan Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

Authors

  • Kevin Natanael Supit

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana oleh badan usaha atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan bagaimana sanksi pidana terhadap badan usaha menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana oleh badan usaha terhadap sumber daya air, diantaranya seperti dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air dan mengakibatkan terjadinya daya rusak air atau dengan sengaja mengganggu upaya pengawetan air dan menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya serta melakukan pendayagunaan sumber daya air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air. 2. Sanksi pidana terhadap badan usaha apabila melakukan tindak terhadap sumber daya air adalah pidana denda sebesar dua kali pidana denda dan pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.

 

Downloads

Published

2024-07-01