Pengaturan Hukum Pembelian Barang Melalui Media Online Dalam Sistem Cash On Delivery (COD) Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Allandro Ricko Kaawoan

Abstract

 

  1. Tujuan Penelitian untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap jual beli barang secara online dalam sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) menurut hukum positif di Indonesia dan mengkaji pertanggung-jawaban pelaku usaha terhadap barang yang tidak memenuhi hak konsumen dengan barang secara Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Pengaturan terkait dengan jual beli online didasarkan pada peraturan terkait dengan perjanjian dikarenakan jual beli merupakan salah satu bentuk perjanjian yang kemudian diharuskan memenuhi Pasal 1330 KUHPerdata yang berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Kemudian sebagai akibat perkembangan teknologi maka jual beli online diatur secara khusus dalam UU ITE.
  2. Pelaku usaha tidak memenuhi hak daripada konsumen merupakan suatu hal yang bukan tidak mungkin terjadi. Jika hal tersebut terjadi, walaupun jual beli dilaksanakan secara online, konsumen tetap mendapatkan perlindungan hukum atau pertanggungjawaban dari pelaku usaha dikarenakan selain dimuat dalam perjanjian jual beli online, perlindungan hukum juga dijamin dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci : Sistem Cash On Delivery (COD) ditinjau dari sistem Hukum Positif Indonesia.

Downloads

Published

2024-07-01