TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2020

Authors

  • Zefanya Aprilya Retor

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 21 Tahun 2020 dan untuk mengetahui penerapan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 21 Tahun 2020. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Mengenai pengaturan agraria, terutama yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 atau peraturan-peraturan sejenis pada pokoknya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah. Ini mencakup prosedur pendaftaran tanah, sertifikasi hak, dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. 2. Penelitian ini memberikan pandangan mendalam tentang penerapan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan di Kabupaten Minahasa, dengan menyoroti tantangan yang dihadapi dan potensi perbaikan yang dapat dilakukan. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan akses keadilan tanah dan pengelolaan yang berkelanjutan di daerah ini menjadi suatu tantangan utama dalam penanganan kasus pertanahan yang meliputi kompleksitas regulasi, kurangnya kejelasan batas tanah, selain itu, kapasitas terbatas dalam penerapan teknologi dan sumber daya manusia menjadi faktor penghambat yang signifikan.

 

Kata Kunci : penyelesaian kasus pertanahan

Downloads

Published

2024-09-02