KEKUATAN MENGIKAT KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai perkembangan kekuatan mengikat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sistem hukum di Indonesia dan implikasinya terhadap peraturan perundang-undangan. Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ketetapan MPR memiliki kedudukan yang tinggi dalam hierarki perundang-undangan, tetapi setelah reformasi posisi ini mengalami perubahan. Pada tahun 2011, dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ketetapan MPR kembali diakui dalam hierarki perundang-undangan di bawah UUD 1945. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan analisis yuridis kualitatif untuk memahami implikasi dari perubahan ini terhadap tugas dan wewenang MPR serta dampaknya pada sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan kembali ketetapan MPR dalam hierarki perundang-undangan membawa konsekuensi hukum yang signifikan, terutama dalam konteks hubungan antara lembaga negara dan kepastian hukum di Indonesia.
Kata Kunci : ketetapan MPR, sistem hukum, hierarki perundang-undangan, UUD 1945, implikasi hukum