PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN PENERIMA FIDUSIA MENURUT PASAL 36 UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA (KAJIAN PUTUSAN MA NO. 698 K/Pid.Sus/2023)

Authors

  • ESTER CHEREN LALOAN

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan bagaimana penerapan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan sanksi hukum dalam putusan MA Nomor 698 K/Pid.Sus/2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia; di mana perbuatan ini menjadi tindak pidana karena telah diperjanjikan dalam Akta Jaminan Fidusia bahwa benda yang merupakan objek Jaminan Fidusia telah menjadi miliknya Penerima Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia. 2. Penerapan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dalam putusan MA Nomor 698 K/Pid.Sus/2023 yaitu tindak pidana mencakup perbuatan konkrit seperti seorang Pemberi Fidusia atas kendaraan bermotor roda empat (mobil dump truk), yang tanpa persetujuan Penerima Fidusia, telah mengalihkan objek Jaminan Fidusia dengan cara memindahtangankan mobil dump truk yang merupakan objek Jaminan Fidusia tersebut kepada orang lain dengan cara over kredit. 

Kata kunci:   Pemberi Fidusia, Mengalihkan Jaminan Fidusia, Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia.

Downloads

Published

2024-09-02