TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN KERJA SAMA SISTER CITY DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk memahami dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta dampak dari perjanjian kerja sama Sister City di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada bagaimana perjanjian kerja sama antara dua kota di negara yang berbeda dapat mempengaruhi hubungan diplomasi, ekonomi, pendidikan, budaya, dan aspek lainnya. Dalam pembahasannya, skripsi ini mengeksplorasi landasan peraturan yang mendukung kerja sama Sister City, serta mekanisme perjanjian yang melibatkan pemerintah daerah di Indonesia. Salah satu studi kasus yang dibahas adalah kerja sama antara Kota Bandung dengan Kota Suwon di Korea Selatan, yang berhasil mencapai beberapa tujuan awal seperti peningkatan kerja sama di bidang ekonomi, pendidikan, dan budaya. Namun, skripsi ini juga mengidentifikasi bahwa tidak semua perjanjian Sister City berhasil mencapai tujuannya, dengan beberapa kerja sama yang tidak memberikan dampak signifikan. Oleh karena itu, skripsi ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam pelaksanaan perjanjian Sister City agar lebih efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi daerah yang terlibat.
Kata Kunci : Sister City, Kerja Sama Internasional, Perjanjian Internasional, Hukum Internasional, Indonesia.