PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENAMPUNG/PENJUAL KAYU OLAHAN YANG TELAH MEMPEROLEH IZIN DARI DINAS KEHUTANAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum penampung/penjual kayu olahan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penampung/penjual kayu olahan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penampung/Penjual kayu olahan yang memiliki izin resmi dari Dinas Kehutanan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ini berarti mereka diakui dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan usahanya. Dengan memiliki izin, penampung penjual kayu olahan memiliki hak untuk mengelola dan menjual kayu olahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Izin dari Dinas Kehutanan memberikan perlindungan hukum bagi penampung berdasarkan Undang Undang Perlindungan Pedagang UMKM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terhadap tindakan ilegal seperti penyitaan atau penutupan usaha tanpa alasan yang sah. Mereka dapat mengajukan keberatan atau banding jika mengalami tindakan yang merugikan dari pihak berwenang. Penampung yang melanggar ketentuan dalam izin yang diberikan dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum, termasuk denda atau pencabutan izin.
Kata Kunci : penampung/penjual kayu olahan