PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN USAHA PERTAMBANGAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2023

Authors

  • Felicia Nathania Kindangen

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami penetapan wilayah pertambangan dalam melakukan perjanjian usaha pertambangan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 dan untuk mengetahui dan memahami perjanjian antara Pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan bagian Kesatu Umum Pasal 14 disebutkan secara jelas bahwa: 1). Menteri menetapkan batas dan luas Wajib Pajak setelah ditentukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan rencana Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. 2). Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:  a. Wilayah Usaha Pertambangan; b. Wilayah Pertambangan Rakyat; c. Wilayah Pencandangan Negara; dan d. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. 3). Gubernur dalam menentukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mempertimbangkan: a. rencana Wajib Pajak b. kriteria Pertambangan rakyat; c. usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus untuk golongan Mineral radioaktif; d. kepentingan strategis nasional untuk pencadangan komoditas tertentu dan konservasi dalam rangka keseimbangan ekosistem dan lingkungan; dan e. aspirasi masyarakat terdampak. 4). Gubernur dalam menentukan Wajib Pajak  harus berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/wali kota. 5). Penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan berdasarkan masing-masing wilayah peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. 6).Penetapan Wajib Pajak dituangkan dalam bentuk peta berbasiskan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional. 2. Kontrak karya merupakan terjemahan dari bahasa inggris, yaitu kata work of contract. Istilah yang lazim dilakukan adalah perjanjian karya, tetapi di dalam penjelasannya, istilah yang digunakan adalah kontrak karya. Dalam Hukum australia, istilah yang digunakan adalah indenture, franchise agreement, state agreement or goverment agreement.

 

Kata Kunci : wilayah pertambangan, perjanjian usaha pertambangan

Downloads

Published

2024-09-02