IMPLEMENTASI BLOCKCHAIN DALAM LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang bagaimana pengaturan blockchain dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses transaksi keuangan di lembaga keuangan perbankan dan untuk mengetahui dan mendalami tentang bagaimana penerapan blockchain dalam lembaga keuangan perbankan di Indonesia. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Untuk penerapan blockchain agar bisa mempermudah seseorang untuk melakukan transaksi tanpa melalui perantara dan juga tidak memerlukan proses verifikasi dan validasi serta menghemat biaya dan waktu. Dan tantangan-nya bisa dilihat dari segi sumber daya manusia yang belum memadai pengetahuan tentang teknologi blockchain atau bisa di katakana masih gaptek. Pemerintah pun masih secara implisit mengakomodir daripada teknologi blockchain. 2. Pengaturan blockchain di atur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pasal 1 ayat 4, lebih lanjut blockchain bersifat desentralisasi yaitu bahwa tidak ada satu pun entitas yang memiliki kontrol penuh atas seluruh jaringan. Ini berarti bahwa data yang tersimpan dalam blockchain tidak dapat dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang. Setiap perubahan atau tambahan data harus disetujui oleh mayoritas peserta jaringan, yang memastikan integritas dan validitas informasi yang tercatat. Dalam konteks pengendalian internal, mekanisme ini sangat penting untuk menjaga keandalan dan kebenaran catatan keuangan.
Kata Kunci : blockchain, transaksi keuangan