PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA MELARIKAN WANITA YANG BELUM CUKUP UMUR DITINJAU DARI PASAL 332 AYAT 1 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Veronica Deswita Putri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi pelaku tindak pidana terhadap perempuan dibawah umur yang dibawa lari tanpa izin orang tuanya dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana membawa lari perempuan dibawah umur tanpa izin orang tuanya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan tipu muslihat dan bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan tujuan yang ingin didapatkan oleh pelaku, dengan adanya kedekatan atau hubungan yang dekat antara pelaku dan korban, korban pun kehilangan kontrol atau daya pengawasan untuk membentengi diri sendiri, sedangkan dari pihak pelaku seperti terdorong berbuat karena mendapatkan kesempatan untuk melakukannya. Pelaku memanfaatkan kelengahan, kelemahan dan apalagi jika korban masih dibawah umur yang otomatis fisiknya tidak mampu melawan. 2. Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana membawa lari Wanita belum dewasa tanpa izin orang tua sesuai yang telah di atur di dalam pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ‘’Bersalah melarikan Wanita diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang Wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Wanita itu, baik di dalam maupun diluar perkawinan,paling lama Sembilan tahun.

 

Kata Kunci : melarikan wanita belum cukup umur

Downloads

Published

2024-09-02