TANGGUNG JAWAB HUKUM LAYANAN PSIKOLOGI TERHADAP KLIEN DI PERUSAHAAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum layanan psikologi terhadap klien menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 dan Untuk mengetahui dan memahami implikasi hukum dari layanan psikolog yang melanggar hak klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Para professional dan praktis ilmu justru lebih banyak dihadapi dalam menghadapi benturan dengan aturan hukum formal yang dimiliki setiap negara. Kepentingan profesionalisme lebih banyak ditempatkan dibawah kepentingan tersebut. Pertimbangan-pertimbangan etika profesional seringkali sulit mendapatkan penguatan hukum untuk melindungi aktifitas profesional, sehingga berakibat terhambatnya perkembangan layanan professional yang maksimal. Berbagai Undang-undang yang dibuat seringkali tidak memperhatikan peran para professional yang terlibat dalam implementasinya Jika terjadi inkonsistensi di dalam kode etik atau dalam kaitannya dengan peraturan lain, maka menjadi kendala pencapaian tujuan pembentukan peraturan dalam kode etik. 2. Implikasinya saat ini juga walaupun sudah ada Undang-Undang Khusus Layanan psikolog namun tidak memiliki ketentuan sanksi hukum yang tegas yang dapat dan masih membuka ruang untuk seorang yang memiliki profesi psikolog dapat berpeluang melakukan pelanggaran tersebut, dengan berbagai contoh contoh seperti jual-beli alat tes psikologi secara bebas kepada masyarakat awam, soal psikotest yang disebarkan ke masyarakat umum, pemberian intervensi psikologi oleh ilmuwan psikologi, serta yang terparah pembukaan rekam psikologis tanpa adanya persetujuan dari klien.
Kata Kunci : layanan psikologi, klien di perusahaan