KAJIAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA

Authors

  • Agustinus Glen Djenaung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi peraturan hukum negara, terhadap perbuatan merugikan kuangan negara sebagai suatu tindak pidana dan untuk mengetahui upaya upaya hukum apa yang dapat diterapkan dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara sebagai suatu tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kerugian keuangan negara merupakan satu diantara banyaknya jenis kerugian yang dapat dialami oleh negara yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kerugian negara dimaksud adalah kekurangan, uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Karena itu pengelola keuangan negara yang dilakukan oleh pengelola keuangan wajib dilakukan pemeriksaan, sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pemeriksa dalam rangka pencegahan dan/atau pengembalian kerugian keuangan negara. 2. Perbuatan merugikan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan secara pidana agar dapat dinilai apakah seseorang tersangka/terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi. Suatu pertanggungjawaban pidana dalam hal ini yakni delik korupsi dapat kita lihat dari proses tahapannya, dari tingkat penyidikan, penyelidikan, penuntutan, peradilan, dan yang terakhir putusan dan vonis. Dan jika terbukti dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah sesaui dengan surat dakwaan maka hakim akan memutuskan vonis kepada terdakwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam hal ini undang-undang tindak pidana korupsi. Kata Kunci : keuangan negara, suatu tindak pidana

Downloads

Published

2024-09-02