DELIK MEMASANG PERANGKAP MEMBUNUH BINATANG BUAS BERDASARKAN PASAL 495 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik memasang perangkap untuk menangkap atau membunuh binatang buas tanpa izin menurut Pasal 495 KUHP dan bagaimana penerapan delik memasang perangkap untuk menangkap atau membunuh binatang buas tanpa izin menurut Pasal 495 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik memasang perangkap untuk menangkap atau membunuh binatang buas menurut Pasal 495 KUHP merupakan suatu delik pelanggaran yang mengancamkan pidana terhadap seseorang yang: 1) Tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, 2) di tempat yang dilalui manusia (orang), 3) memasang perangkap-kaki, lobang perangkap, jerat atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang-liar (binatang buas), 4) yang karenanya dapat menimbulkan bahaya bagi manusia (orang). 2. Perapan delik berkenaan dengan Pasal 495 KUHP seharusnya memperhatikan adanya peningkatan ancaman pidana denda yang dilakukan melalui Perppu Nomor 18 Tahun 1960 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2012; juga adanya kemungkinan untuk pengenaan pidana kurungan jika terjadi pengulangan sebelum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama.
Kata kunci: Delik Memasang Perangkap Membunuh Binatang Buas Berdasarkan Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana