PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT HAK WARIS ANAK YANG BELUM DEWASA AKIBAT DITINGGAL MATI KEDUA ORANG TUA

Authors

  • Abraham Agung Poputra
  • Ronny A. Maramis
  • Sarah D. L. Roeroe

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui setiap aturan mengenai hak waris anak yang belum dewasa dan untuk mengetahui perlindungan hak yang diberikan pemerintah dalam melindungi setiap hak anak yang belum dewasa yang ditinggal mati kedua orangtua. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hak waris anak yang belum dewasa mencerminkan pentingnya perlindungan hukum. Anak yang belum dewasa memiliki hak waris sesuai Pasal 832 KUHPerdata dan hukum waris lainnya, baik berdasarkan surat wasiat maupun ketentuan hukum. Untuk melindungi mereka, hukum menyediakan mekanisme perwalian jika salah satu orang tua tidak memenuhi kewajiban atau meninggal. Wali akan mengelola urusan pribadi dan harta benda anak hingga mereka dewasa. Namun, perlindungan hukum terhadap hak waris tanah anak di bawah umur masih memerlukan perbaikan, terutama terkait interpretasi Pasal 393 KUHPerdata yang sering mengabaikan kepentingan anak. Revisi pasal dan peraturan yang lebih komprehensif, serta pengawasan ketat dari Badan Pertanahan Nasional, diperlukan untuk melindungi hak anak dengan prosedur yang benar. 2. Pemerintah melindungi hak anak yang ditinggal mati kedua orangtua melalui berbagai cara: perlindungan hak keperdataan, seperti akta kelahiran dan dokumen resmi untuk identitas; hak atas pemeliharaan dan pendidikan; hak untuk diwakili dalam urusan hukum; serta hak waris sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah juga mengatur pengelolaan harta dan penetapan wali jika kedua orang tua meninggal, termasuk hak anak dari perkawinan sebelumnya untuk warisan. Kata Kunci : hak waris anak yang belum dewasa

Downloads

Published

2024-09-02