PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN HAK ATAS TANAH BAGI PENANAMAN MODAL ASING
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang hak atas tanah dalam rangka penanaman modal dan untuk mengetahui penegakan hukum dalam pengelolaan hak atas tanah bagi penanaman modal asing. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bersifat preskriptif dan terapan dengan kesimpulan sebagai berikut : 1. Pengaturan secara umum penanaman modal asing secara tegas telah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanam modal yang didalamnya sedapat mungkin mengakomodasi kebijakan investasi sehingga mampu menjadi payung hukum bagi peningkatan investasi di Indonesia. Hal ini tentunya menjadi dasar hukum dengan pemberlakuan di bidang penanam modal asing di Indonesia. 2. Penegakan hukum dalam pengelolaan hak atas tanah bagi penanaman modal asing di Indonesia sudah dijabarkan dalam pasal 33 ayat 1 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang menyebutkan adanya sanksi berkaitan dengan perjanjian nominee yang dinyatakan Penanaman modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Kata Kunci : pengelolaan hak atas tanah, penanaman modal asing