PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN METODE AUDIT INVESTIGATIF DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Authors

  • Evanglin Injilia Mumu

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan audit investigatif dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bagaimana bentuk pembuktian audit investigatif oleh badan pengawasan keuangan sebagai keterangan ahli dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dengan mengacu pengertian tentang bukti permulaan menurut undang-undang maupun para ahli, maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa laporan audit investigasi dapat dijadikan bukti permulaan pada penyidikan tindak pidana korupsi karena berdasarkan pasal 44 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terdapat perluasan yang diberikan terhadap alat bukti yang diatur pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 2. Audit Investigasi secara akurat dapat menentukan unsur kesalahan dan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam birokrasi secara akurat karena metode yang digunakan dalam audit investigasi merupakan penggabungan antara ilmu auditing dan ilmu penyidikan yang dapat menentukan modus operandi, pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, dan kerugian negara yang ditimbulkan.

 

Kata Kunci : pembuktian tindak pidana korupsi, metode audit investigatif

Downloads

Published

2024-09-02