PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dasar hukum penyelenggaraan waralaba di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dasar hukum penyelenggaraan waralaba di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tanggal 18 Juni 1997 tentang Waralaba, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Selanjutnya, telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, dan akhirnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. 2. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan perjanjian waralaba haruslah memenuhi kriteria-kriteria waralaba sebagai terdapat dalam peraaturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan waralaba, dan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan memperhatkan klausula-klausula yang terdapat di dalamnya.
Kata Kunci : perlindungan hukum, perjanjian waralaba