PROSES PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN DAN PERAN BPN MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kewenangan BPN dalam menangani konflik pertanahan dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dan untuk mengetahui peran dari Badan Pertanahan Nasional dalam proses penyelesaian konflik pertanahan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah memberikan kepastian hukum bagi Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan Kewenangan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum dibidang pertanahan. Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan melalui 2 jalur penyelesain, penyelesaian yang pertama dilakukan melalui jalur litigasi atau pengadilan dalam hal ini Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penyelesaian yang kedua dilakukan melalui jalur non litigasi atau penyelesaian diluar badan peradilan dalam hal ini bisa bermacam-macam yaitu konsiliasi, mediasi, instansi yang berkompeten dan arbitrase. 2. Peran Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai mediator atau mediasi apabila terjadi penyelesaian sengketa antara pihak satu dengan pihak lainnya. Namun tidak jarang pula dalam permasalahan yang rumit dan pihak-pihak yang bersengketa sulit untuk dimediasi maka pada akhirnya penyelesaian dilakukan melalui jalur pengadilan. Namun pada jalur pengadilan pun Kantor Pertanahan akan tetap menjadi pihak yang dimintai keterangan.
Kata Kunci : penyelesaian konflik pertanahan, BPN