TINJAUAN YURIDIS HAK SETIAP ORANG UNTUK MENIKMATI STANDAR KESEHATAN TERTINGGI SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Priskila Milania Siburian

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tentang hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan tertinggi dan untuk dapat mengetahui dan memahami kebijakan di Indonesia dalam pemenuhan hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan tertinggi sebagai Hak Asasi Manusia. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Dalam bentuk pemenuhan hak atas kesehatan tertinggi, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan ketersediaanya segala kebutuhan tentang kesehatan. Upaya juga sudah dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatn aksesibilitas layanan kesehatan. Seperti adanya klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang ada, bahkan  diadakannya Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS kesehatan yang berusaha menjamin akses layanan kesehatan bagi setiap warga negara. 2. Prinsip-prinsip hak atas kesehatan tertinggi telah diakui dan diatur oleh dalam perundang-undangan Indonesia, peraturan nasional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hingga internasional berupa Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights), Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) 1966. Dalam peraturan-peraturan tersebut menetapkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau.

 

Kata Kunci : standar kesehatan tertinggi sebagai hak asasi manusia di indonesia

Downloads

Published

2024-09-02