PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT (STUDI PENGADILAN AGAMA MANADO)

Authors

  • Yahya Gazzali Herman

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai kedudukan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap anak hasil dari perkawinan yang tidak tercatat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Kedudukan anak pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 memperjelas kedudukan anak dalam mendapakan kepastian hukun serta memperoleh hak-hak sebagaimana anak sah dengan ayah biologisnya sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan meskipun perkawinan orang tuanya tidak dicatatkan secara resmi. Selain itu juga, Permendagri No. 108 Tahun 2019 memastikan bahwa setiap anak-anak dari perkawinan tidak tercatat mendapatkan akta kelahiran yang sah. Kedua ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa semua anak, terlepas dari status perkawinan orang tuanya, menerima hak dan perlindungan hukum yang sesuai. 2. Implementasi perlindungan hukum bagi anak di Pengadilan Agama Manado, melalui mekanisme itsbat nikah dan penetapan asal usul anak menunjukkan upaya yang signifikan dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak tersebut. Itsbat nikah membantu melegalkan perkawinan yang tidak tercatat, sehingga mengakui status hukum anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat tersebut, sedangkan penetapan asal usul anak membantu memastikan bahwa anak tersebut diakui sebagai anak sah dari ayah biologisnya. Kedua upaya hukum ini mendukung perlindungan hak-hak anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini, antara lain Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, Undang-undang Perlindungan Anak serta peraturan terkait lainnya.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum Anak, Perkawinan Tidak Tercatat, Pengadilan Agama

Downloads

Published

2024-09-02