PEMBERANTASAN KOHABITASI (KUMPUL KEBO) DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM POSITIF
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana hukum positif memberantas kohabitasi (kumpul kebo) di Indonesia dan Untuk mengetahui bagaimana kebijakan kriminal (criminal policy) memberantas kohabitasi (kumpul kebo) di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perbuatan kohabitasi merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma atau kaidah-kaidah yang berlaku dan hidup dalam kehidupan sosial masyarakat. Perbuatan kohabitasi juga merupakan perbuatan yang dapat menghasilkan begitu banyak permasalahan baik dari segi sosial, psikologis dan juga hukum. namun nyatanya perbuatan kohabitasi masih belum memiliki aturan hukum yang jelas dalam aturan hukum pidana atau Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikarenakan kekosongan hukum tersebut sehingga perbuatan kohabitasi dapat hampir dapat selalu kita jumpai baik di kota-kota besar maupun di pelosok-pelosok desa, baik kalangan orang dewasa maupun kalangan muda-mudi. 2. Secara yuridis perbuatan kohabitasi tidak diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai hukum positif atau hukum yang berlaku saaat ini, namun bukan berarti perbuatan tersebut menjadi perbuatan yang boleh dan bebas dilakukan. Kohabitasi yang dapat menimbulkan begitu banyak permasalahan yang serius tentunya perlu mendapatkan respon yang serius, guna menjaga, mengatur sertu melindungi masyarakat. Respon tersebut adalah kebijakan kriminal (criminal policy) melalui upaya non penal (di luar jalur hukum pidana) yang oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya melakukan razia-razia ditempat penginapan, rumah kontrakan serta kos-kosan.
Kata Kunci : kohabitasi (kumpul kebo, hukum positif dan kebijakan kriminal (criminal policy)