TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM PERAMPASAN ASET BERBASIS PROPERTI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan perampasan aset dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui penerapan sistem perampasan aset berbasis properti dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi dapat dilihat dalam Pengaturan perampasan aset jika pada model pendekatan yang digunakan berdasarkan ketentuan KUHP, terdapat pada Pasal 10 KUHP mengenai perampasan barang-barang tertentu sebagai salah satu jenis hukuman tambahan. Sedangkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 Ayat (5) menempatkan perampasan aset bukan hanya sebagai sanksi pidana. Perampasan aset sebagai hukuman tambahan juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 soal pidana pokok berupa pidana penjara dan denda. 2. Penerapan perampasan kekayaan hasil korupsi yang tertuang pada UU Pemberantasan Tipikor dilakukan menggunakan dua cara: a. perampasan aset hasil tipikor dari jalur tuntuan pidana; b. perampasan aset hasil tipikor dari gugatan perdata
Kata Kunci : perampasan aset, tipikor