PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Fernando Dio Tumengkol

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan pengendalian pencemaran udara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan untuk mengetahui dan memahami sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pentingnya Peraturan Lingkungan: Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 merupakan landasan hukum yang penting dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Indonesia. Aturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan komprehensif bagi pihak-pihak terkait untuk melaksanakan perlindungan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran udara. Meskipun telah ada regulasi yang kuat, tantangan dalam implementasi aturan ini masih banyak. 2. Adanya sanksi pidana bagi pelanggar yang sengaja atau secara tidak sengaja melebihi baku mutu udara ambien memberikan dorongan yang kuat untuk mematuhi regulasi lingkungan. Sanksi tersebut bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas udara yang telah ditetapkan. Penerapan sanksi pidana menjadi instrumen penting dalam menegakkan hukum lingkungan.

 

Kata Kunci : sanksi pidana pencemaran udara

Downloads

Published

2024-09-02