KAJIAN HUKUM PERINTAH JABATAN SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM KUHP

Authors

  • Bryan Prince Calvin Alie

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji lebih mendalam lagi tentang pengaturan hukum tentang alasan penghapus pidana dalam KUHP dan untuk mengkaji lebih mendalam lagi tentang perintah jabatan sebagai alasan penghapus pidana dalam KUHP. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hukum pidana mengenal beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada pelaku atau terdakwa yang diajukan ke Pengadilan karena telah melakukan suatu tindak atau perbuatan pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan berbagai keadaan pelaku, yang telah memenuhi perumusan delik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang- undang yang seharusnya dipidana, akan tetapi tidak dipidana. 2. Seorang pejabat memiliki wewenang memberikan perintah tertentu harus dilihat dari undang-undang yang menjadi dasar hukum dari jabatan yang bersangkutan. Untuk adanya perintah jabatan tidak perlu bahwa antara yang memberi perintah dan yang diperintah ada hubungan atasan-bawahan, dan juga yang diperintah tidak perlu harus seorang pegawai negeri. Substansi dari perintah jabatan tanpa wewenang, yaitu perintah jabatan tanpa wewenang ini pada dasarnya tidak dapat melepaskan orang yang diperintah dari pidana. Pengecualian terhadap ketentuan umum mengenai perintah jabatan yang tanpa wewenang ini hanyalah apabila yang diperintah memenuhi dua syarat yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (2) KUHPidana, yaitu: Jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang; dan, Pelaksanaan perintah itu termasuk dalam lingkungan pekerjaan orang yang diperintah.

 

Kata Kunci : perintah jabatan, alasan penghapus pidana

Downloads

Published

2024-09-02