PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENUNTUT UMUM KEPADA PENYIDIK POLISI LALU LINTAS DALAM PERSIDANGAN PELANGGARAN LALU LINTAS

Authors

  • Angga Aristyo Suprapto

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis aturan pendelegasian kewenangan penuntut umum kepada penyidik polisi dalam persidangan pelanggaran lalu lintas dan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme persidangan pelanggaran lalu lintas. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.  Kewenangan untuk melakukan Penuntutan bersifat fungsional dan melekat pada Jaksa itu sendiri, sehingga konsep pendelegasian yang dapat ditemukan dalam Peraturan Perundang-Undangan terdapat 3 (tiga) bentuk yaitu: a. Pelimpahan Kewenangan dengan Atribusi yaitu kewenangan yang diberikan kepada pihak lain dengan jelas dan spesisifik, b. Pelimpahan Kewenangan dengan Delegasi yaitu kewenangan yang diberikan kepada pihak lain untuk melaksanakan tugas tertentu, c. Pelimpahan Kewenangan dengan Mandat yaitu kewenangan yang diberikan kepada pihak lain untuk bertindak atas nama pemberi mandat. 2. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas  meliputi : a. Pengadilan menerima berkas perkara; b. petugas melakukan verifikasi data; c.Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara; d. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan di Bank BRI; e. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda; f. Petugas Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor memberitahukan dan menyerahkan lembar blanko tilang.

 

Kata Kunci : pendelegasian wewenang, persidangan pelanggaran lalu lintas

Downloads

Published

2024-09-02