UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DI PTUN (STUDI KASUS PUTUSAN PTUN MANADO NOMOR: 30/G/2019/PTUN.MDO

Authors

  • Windy Juliana Assa
  • Lendy Siar
  • Grace Karwur

Abstract

Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN adalah lembaga peradilan yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengkera tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa antara subjek hukum dengan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara, kemudian yang menjadi objek sengketa di PTUN adalah keputusan tersebut. Salah satu yang dapat dimuat dalam keputusan TUN yaitu pengangkatan kepala desa. Kepala desa pejabat pemerintah yang mempunyai kewenangan, tugas dan kewajiban untuk menjalankan pemerintahan di desa yang bisanya kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat atau ditugaskan oleh pemerintah kabupaten. Walaupun kepala desa dipilih oleh msayarakat tetapi setelah itu diperlukan penetepan melalui surat keputusan oleh pemerintah kabupaten maka dari pada itu penetapan tersebut dapat dijadikan objek gugatan di PTUN. Sebagai bagian dari penetapan pemerintah, apabila kepala desa mengakibatkan suatu akibat tertentu kepada masyarakat, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan di PTUN.

 

Kata Kunci: Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Keputusan Tata Usaha Negara, Penyelesaian Sengketa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

Downloads

Published

2024-09-02