PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM KAITANNYA DENGAN NONJOB PNS SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang di non job tidak sesuai dengan persyaratan non job dan untuk mengetahui sanksi hukum terhadap kasus non job Pegawai Negeri Sipil yang tidak sesuai persyaratan non job mulai dari tahap pelaporan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tidak dapat dipungkiri mengenai hal non job ada kaitannya dengan politik yang bersemayam dalam lingkup pemerintahan meskipun berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur terkait keberpihakan Pegawai Negeri Sipil dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun merupakan sesuatu yang dilarang. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menunjukkan adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang terus meningkat setiap lima tahun sekali saat digelarnya pesta demokrasi. 2. Berdasarkan proses upaya hukum atas keberatan terhadap penjatuhan hukuman disiplin maka Pegawai Negeri Sipil dapat melaporkan hal tersebut kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan apabila perkara tetap berjalan dan masih tetap keberatan maka berhak mengajukan banding administratif dan apabila disaat banding pun Pegawai Negeri Sipil masih keberatan dengan hasil yang didapatkan maka dengan itu pihak yang bersangkutan masih barulah dapat mengajukan persoalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kata Kunci : PNS, non job