PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HUTAN MANGROVE DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN

Authors

  • Boniventura Marischo Wowor

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan perlindungan mangrove di Indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksaan perlindungan Kawasan hutan lindung mangrove. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.  Pengaturan mengenai perlindungan mangrove di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar perlindungan lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan mangrove. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana kawasan hutan mangrove termasuk kedalam kawasan lindung sehingga tata ruang wilayah sangat diperlukan untuk menjaga dan melindungi fungsi ekologis ekosistem mangrove. Konvensi Keanekaragaman Hayati yang selanjutnya telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilaya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mangrove sebagai salah satu sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga wajib untuk dilindungi, dipelihara dan dilestarikan untuk menjaga keasrian ekosistem-ekosistem disekitarnya. 2. Pelaksanaan perlindungan hutan mangrove di Indonesia dilaksanakan dengan berbagai upaya, salah satunya dengan penanaman kembali mangrove di beberapa provinsi. Selanjutnya kegiatan rehabilitasi di 9 (Sembilan) provinsi prioritas yaitu provinsi Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat.

 

Kata Kunci : pemerasan pengancaman

Downloads

Published

2024-09-02