TINJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM ATAS PENYELESAIAN KASUS SENGKETA TANAH PUSKESMAS BEO DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2669/K/PDT/2017)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang Putusan Hakim atas penyelesaian kasus sengketa tanah Puskesmas Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud dan untuk mengetahui status kepemilikan tanah setelah putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik Kesimpulan yaitu: 1. Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Pada Tingkat Kasasi membenarkan bahwa pihak pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum pemerintah untuk untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas dibongkarnya 4 (empat) buah bangunan rumah beserta tanahnya seluas kurang lebih 840 m² yang ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dan 2. Pasal 50 huruf e Undang-Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dengan adanya larangan tersebut, upaya pihak penggugat akan terhenti sampai dengan penetapan pemberian peringatan (aanmaining) kepada pihak pemerintah daerah. Tanah Objek Sengketa merupakan milik penggugat dan selama pembayaran ganti rugi belum direalisasikan, pemerintah daerah mencatat adanya utang kepada pihak penggugat.
Kata Kunci : Pengadaan tanah, kepentingan umum