ANALISIS HUKUM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PENETAPAN AYAH BIOLOGIS ATAS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH (Studi Kasus Putusan Nomor : 1055 K/PDT/2023)

Authors

  • Marshanda Niquita Wuwungan
  • Deasy Soeikromo
  • Djefry Welly Lumintang

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisa ketentuan hukum yang mengatur mengenai penetapan ayah biologis atas anak luar nikah dan untuk mengkaji dan menganalisa putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 1055 K/PDT/2023. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Ketentuan mengenai adanya penetapan ayah biologis atas anak luar nikah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Setiap anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dianggap sebagai anak luar kawin.  2. Dalam putusan 1055 K/PDT/2023 ini yang menjadi pertimbangan utama hakim agung dalam kasus ini yaitu bahwa terbukti penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana kutipan akta kelahiran dari Suku dinas kependudukan dan catatan sipil Jakarta Selatan Nomor 3174 LT- 15032016-0133, tanggal 6 Desember 2016. Bahwa karena antara penggugat dengan tergugat tidak ada ikatan perkawinan yang sah, maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya. Meskipun tidak adanya pembuktian biologis seperti tes DNA dalam perkara ini, Mahkamah Agung tetap mendasarkan putusannya pada bukti lain yang kuat dan relevan. Hakim mempertimbangkan fakta bahwa penggugat dan tergugat hidup serumah hingga kelahiran anak, serta adanya kutipan Akta kelahiran yang diakui oleh suku dinas kependudukan dan catatan sipil Jakarta Selatan.

Kata Kunci : anak yang lahir di luar pernikahan yang sah

Downloads

Published

2024-09-02