PENYELESAIAN KONFLIK HUKUM OLEH KEPALA DESA DI DESA BAKAN KECAMATAN LOLAYAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

Authors

  • Fadli Maleteng

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami aturan Hukum yang berlaku di Desa dan untuk mengetahui dan memahami upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam penyelesaian masalah. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.  Kepala Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow dalam melakukan mediasi penyelesaian konflik dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa kepala desa dapat bertindak sebagai hakim perdamaian desa sesuai dengan yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang kepala desa dalam masyarakat desa, kepala desa dapat menjadi mediator serta mendamaikan permasalahan perselisihan konflik antar masyarakat desanya. 2. Dilihat dari pengaturan hukum kewenangan dari seorang Kepala Desa untuk menyelesaikan suatu perselisihan dalam masyarakat desanya, secara substansi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pelaksanaan fungsi dari kepala desa mempunyai ruang yang cukup luas, hal ini membuat masyarakat mempercayakan segala urusan dan penyelesaian masalah masyarakat desa kepada Kepala Desanya, termasuk dalam upaya penyelesaian konflik hukum oleh warganya. Kepala Desa berwenang untuk menyelesaikan segala konflik yang ada di desanya sesuai dengan yang di atur pada Pasal 26 Ayat 4 huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa atau yang di sebut nama lain atau yang di sebut Sangadi untuk desa Bakan menggunakan aturan Peraturan Desa Bakan Nomor 11 Tahun 2014.

 

Kata Kunci : penyelesaian konflik hukum, kepala desa, desa bakan

Downloads

Published

2024-09-02