TRANSFORMASI SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON DALAM PRAKTIK BISNIS WARALABA (FRANCHISE) DI INDONESIA
Abstract
Waralaba atau Franchise merupakan praktek bisnis yang diadopsi negara Indonesia dari negara – negara penganut sistem hukum common law. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum mengenai waralaba di Indonesia dan Transformasi Sistem Hukum Anglo-Saxon dalam Praktik Bisnis Waralaba di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Poin penting dari pengaturan hukum mengenai Franchise di Indonesia yakni, Pedoman Pelaksanaan Franchise, Kewajiban Pendaftaran, Perjanjian Franchise, Hak Kekayaan Intelektual, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Perlindungan Konsumen. Transformasi Sistem Hukum Anglo-Saxon dalam praktik bisnis waralaba di Indonesia menunjukkan penyesuaian sistem hukum negara untuk mengakomodir kebutuhan dan praktik bisnis internasional. Indonesia telah mengadaptasi prinsip-prinsip hukum Anglo-Saxon, seperti perlindungan hak kekayaan intelektual dan kepastian hukum, untuk meningkatkan kejelasan dan keamanan dalam kontrak waralaba.
Kata Kunci: Transformasi, Anglo-Saxon, Waralaba, Franchise, Bisnis.