TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PTUN

Authors

  • Irene Gabriela Hapa

Abstract

Pembatalan hak atas tanah diartikan sebagai tindakan membatalkan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengalami cacat hukum administratif dalam proses penerbitannya atau untuk mematuhi keputusan pengadilan yang telah menjadi kekuatan hukum tetap. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui mekanisme pembatalan sertifikat hak atas tanah oleh PTUN dan kepastian hukum tentang pembatalan sertifikat hak milik atas tanah. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach).

Hasil penelitian bahwa mekanisme pembatalan sertifikat hak milik atas tanah oleh PTUN dapat dilakukan dengan permohonan maupun tanpa adanya permohonan. Kepastian Hukum tentang pembatalan sertifikat hak atas tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak.

Kata Kunci: Sertifikat, Hak Milik, Tanah,  PTUN.

Downloads

Published

2024-09-02