REGULASI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KARYA CIPTA LAGU YANG DIHASILKAN OLEH TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi hukum yang ada mengatur perlindungan karya cipta lagu yang dihasilkan oleh teknologi Artificial Intelligence dan untuk memahami tentang kedudukan hukum Artifical Intelligence sebagai penghasil karya cipta lagu. Melalui metode peneletian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan: 1. Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sebagai regulasi utama dalam perlindungan hak cipta di Indonesia belum secara khusus memuat tentang perlindungan karya yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, karya yang dihasilkan AI tidak secara eksplisit memenuhi unsur sebagai ciptaan yang mendapat perlindungan dan AI tidak dikagorikan sebagai Pencipta; dan 2. Kedudukan Artificial Intelligence sebagai entitas non-manusia tidak diakui sebagai subjek hukum dalam hukum positif Indonesia, sehingga AI tidak dapat diberikan pertanggungjawaban hukum atas potensi pelanggaran hak cipta yang mungkin terjadi. Situasi ini menciptakan tantangan baru dalam ranah hukum Indonesia, terutama dalam menentukan batas-batas tanggung jawab dan atribusi hak atas karya yang dihasilkan oleh AI.
Kata Kunci : Karya Cipta Lagu, Artificial Intelligence.