TINJAUAN HUKUM TERHADAP UPAYA PENANGANAN SAMPAH PLASTIK SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT
Abstract
Indonesia merupakan negara penghasil sampah terbesar kelima di dunia. Sampah plastik merupakan jenis sampah yang paling potensial dalam mencemari dan merusak lingkungan termasuk lingkungan laut, untuk itu perlu penanganan terhadap sampah tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami pengaturan penanganan pencemaran lingkungan laut dan upaya penanganan sampah plastik sebagai sumber pencemaran lingkungan laut di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan tipe deskriptif.
Hasil penelitian yakni pengaturan penanganan pencemaran lingkungan laut dan sampah dipelopori oleh Konferensi Stockholm 1972 yang kemudian menjadi cikal bakal aturan-aturan lainnya baik di tingkat internasional maupun nasional. Aturan yang dihasilkan di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan bentuk upaya preventif dan upaya penegakan sebagai tanggung jawab pemerintah dalam penanganan sampah plastik yang menjadi sumber pencemaran lingkungan laut di Indonesia.
Kata Kunci: Sampah Plastik, Penanganan, Pencemaran, Lingkungan, Laut.